BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
Ilmu ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari kegiatan manusia memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas
dengan menggunakan sumber daya yang terbatas. Ekonomi adalah untuk kepentingan
masyarakat kecil,menengah dan besar,maka adanya pemikiran ekonomi (doktrin
ekonomi) sudah ada sejak zaman dahulu.
Berbagai kegiatan usaha
berjalan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing berubah dan bias
dikategorikan menjadi tiga kelompok perusahaan atau bisnis skala besar atau
raksasa ,skala menengah dan skala kecil. Perkembangan yang ideal ialah apabila
unsure dalam kelompok tersebut saling menghidupi yang secara makro ekonomi yang
dapat mendorong peningkatan pandapatan nasional (Grodd National Product=GNP)
serta terjaminnya lapangan kerja.
Sejarah perekomonian telah
ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil-menengah (UKM).
Beberapa kesimpulan ,setidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini.
Pertama pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di
Jepang,telah dikaitkan dengan besaran sector usaha kecil . Kedua dalam
penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II ,sumbangan
UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L.Birch,1979).
Ekonomi kreatif merupakan sebuah
konsep ekonomi di era-ekonomi baru yang mengedepankan informasi, serta
kreativitas dengan mengandalkan ide dan berbagai ilmu
pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama
dalam perekonomiannya. Kemampuan untuk mewujudkan kreativitas yang diramu
dengan sense atau nilai seni, teknologi. pengetahuan dan budaya menjadi modal
dasar untuk menghadapi persaingan ekonomi, sehingga munculah ekonomi kreatif sebagai
alternatif pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah tersebut, dapat dirumuskan
beberapa rumusan masalah, sebagai berikut:
1. Apakah definisi Usaha Kecil
Menengah?
2. Bagaimana Ruang Lingkup
UMKM?
3. Apa saja Pembinaan UMKM?
4. Apakah saja Pengembangan
UMKM?
1.3. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian
Usaha Kecil Menengah
2. Untuk mengetahui Ruang
Lingkup UMKM
3.
Untuk
mengetahui Pembinaan UMKM
4.
Untuk
mengetahui Pengembangan UMKM
BAB
ll
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Usaha
Kecil Menengah
Pembahasan usaha kecil menengah mengenai pengelompokan jenis
usaha yang meliputi usaha domestic dan usaha perdagangan. Pengertian tentang usaha
kecil menengah (UKM) tidak selalu sama ,tergantung konsep yang digunakan negara
tersebut. Mengenai pengertian atau definisi usaha kecil sangat bervariasi.
Usaha Kecil Menengah
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan.
Dalam definisi tersebut tercakup sedikitnya dua aspek, yaitu
aspek penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokan perusahaan ditinjau dari
jumlah tenaga kerja yang diserap dalam gugusan atau kelompok perusahaan
tersebut (range of the member of
employees).
Departemen Perindustrian RI pada tahun 1983 membagi sektor industri
dalam tiga kelompok:
1. Kelompok industri dasar (basic
industry), seperti metal dan kimia.
2. Aneka industri yang menyerap banyak tenaga kerja dan menggunakan
teknologi yang sifatnya tradisional atau yang sederhana.
3. Industri yang mempunyai investasi berupa asset tetap (fixed asset) kurang dari Rp 70 juta di luar
nilai tanah yang dikuasainya.
Dengan berkembangnya perekonomian nasional, maka pada tahun 1991
Departemen tersebut melakukan penyesuaian rumusan pengelompokan industri, yaitu
industri kecil dan kerajinan. Untuk industri kecil dan kerajinan ini
didefinisikan sebagai kelompok perusahaan yang dimiliki penduduk Indonesia
dengan jumlah nilai asset kurang dari Rp 600 juta di luar nilai tanah dan
bangunan yang digunakannya. Sedangkan bank Indonesia menentukan batas tertinggi
dari investasi di luar tanah dan bangunan sebesar Rp 600 juta bagi pengertian industri
kecil.
Pada Undang-Undang nomor 9 tahun 1995, kriteria usaha kecil dilihat
dari segi keuangan dan modal yang dimilikinya adalah:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta (tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha).
2. Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1 miliar/tahun. Untuk
kriteria usaha menengah:
a. Untuk sektor industri, memiliki total asset paling banyak Rp 5 miliar.
b. Untuk sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 3 miliar.
INPRES No. 10 Tahun 1999 mendefinisikan usaha menengah adalah
unit kegiatan yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200 juta sampai
maksimal Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Pengertian UMKM dilihat dari kriteria jumlah pekerja yang dimiliki
antara negara yang satu dan negara yang lain berbeda. Di negara yang satu
mungkin diklasifikasikan sebagai UKM, bagi negara lain bisa termasuk usaha
besar. Contohnya:
a.
Di
Amerika: UKM di sektor manufaktur jika jumlah karyawannya kurang dari 500
orang.
b.
Di
Prancis: UKM jika jumlah karyawan kurang dari 10-40 orang, jika kurang 10
dikategorikan usaha kecil.
c.
Di
Indonesia: biro statistik mempunyai kriteria, usaha kecil jika karyawannya 5-19
orang, jika kurang dari 5 karyawan digolongkan usaha rumah tangga (mikro), dan
usaha menengah terdiri atas 20-99 orang.
Definisi atau kriteria yang digunakan untuk Usaha Mikro Kecil dan
Usaha Menengah (=UMKM) di Indonesia sampai saat ini dirasakan sudah tidak
sesuai dengan kondisi dunia usaha.
Akibatnya kurang dapat digunakan sebagai acuan oleh instansi
atau institusi lain, sehingga masing-masing institusi menggunakan definisi yang
berbeda. Institusi yang menggunakan definisi yang berbeda antara lain, BPS,
Departemen Perindustrian, dan Bank Indonesia. Untuk itu sedang dilakukan
peninjauan ulang terhadap definisi UMKM yang dapat digunakan sebagai acuan
utama. Kriteria umum UMKM dilihat dari ciri-cirinya pada dasarnya dianggap
sama, yaitu:
1. Struktur organisasi yang sangat sederhana
2. Tanpa staf yang berlebihan
3. Pembagian kerja yang “kendur”
4. Memiliki hierarki manajer kecil
5. Aktivitas sedikit yang formal dan sedikit menggunakan proses
perencanaan
6. Kurang membedakan asset pribadi dari asset perusahaan.
UMKM menjadi pusat perhatian karena tingkat perekonomian dan
pengetahuan yang “kurang maju” dalam berbisnis. UMKM menghadapi kendala-kendala
dalam mempertahankan atau mengembangkan usaha (bisnis) antara lain:
a. kurang pengetahuan pengelolaan usaha,
b. kurang modal, dan
c. lemah dibidang pemasaran.
Sedangkan kondisi pasar yang dihadapi UMKM adalah persaingan
monopolistik. Untuk mengatasinya UMKM harus merencanakan strategi bisnis yang
tepat. Strategi bisnis yang perlu diambil antara lain:
v Untuk dapat mengembangkan UMKM perlu dipelajari terlebih dulu
tentang ciri-ciri definisi atau pengertian, kelemahan-kelemahan, serta
potensi-potensi yang tersedia serta perundang-perundangan yang mengatur.
v Di badan usaha tersebut diperlukan bantuan manajerial agar tumbuh
inovasi-inovasi mengelola UMKM berdampingan dengan usaha-usaha besar.
v Secara vertikal
dalam sistem gugus usaha, usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa menjadikan komplemen
komplemen usaha bagi industri perusahaan produsen utama. Maka diperlukan suatu
strategi UMKM menjalin kerja komplementer dengan usaha-usaha besar.
v Kerja
sama bisa berbentuk koperasi dan secara bersama-sama beropersai masuk (entry) dalam usaha tertentu. Di Indonesia
kemitraan usaha yang berbentuk koperasi merupakan strategi bisnis yang sangat
penting, sehingga pemerintahnya menganggap perlu membentuk Departemen khusus
untuk menangani UMKM dan koperasi.
2.2 Ruang Lingkup
UMKM
Pembahasan tentang usaha mikro kecil menengah (UMKM) meliputi
pengelompokan jenis usaha, yaitu jenis industri mikro kecil menengah (IMKM) dan
perdagangan mikro kecil menengah (PMKM).
Pengelompokan atau kategorisasi usaha atau bisnis di Negara
manapun tentu mempunyai tujuan strategis, antara lain dikaitkan dengan
standar-standar kuantitatif tertentu serta seberapa jauh dapat dimasukkan ke
dalam jenis-jenis usaha atau bisnis. Tujuan pengelompokan usaha atau bisnis
dapat disebutkan beragam dan pada intinya mencakup 4 macam tujuan,yaitu:
1. Untuk keperluan analisis yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan (teoretis).
Analisis ilmiah, khususnya ilmu ekonomi, membahas kaidah-kaidah
dan hukum ekonomi yang dikaitkan dengan kelompok-kelompok usaha tersebut baik
secara mikro maupun mikro. Teori ekonomi mikro meneliti dan mempelajari
kelompok-kelompok usaha mulai dari perilaku pasar, rumah tangga, produksi,
membahas ongkos produksi, penghasilan, laba, dan juga mengenai kesejahteraan
karyawannya.
Salah satu tujuan dalam pengelolaan perusahaan adalah laba, maka
upaya untuk memperoleh laba yang optimal telah menjadi target bagi setiap
bisnis harga jual serta pembelian, sehingga timbul adanya persaingan antar produsen
dalam industri bersangkutan.
2. Untuk keperluan penentuan kebijakan-kebujakan pemerintah.
Dalam hubungannya dengan pemerintah atau badan yang mempunyai
otoritas mengatur, pengelompokan-pengelompokan bisnis diperlukan gambaran yang
sistematis tentang kondisi dan kegiatan setiap industri secara nasional.
3. Untuk meyakinkan pemilik modal atau pengusaha tentang posisi
perusahaannya.
Dalam kaitannya dengan posisi perusahaan tertentu pemilik modal
atau kelompok pemodal melalui pengelompokan perusahaan atau industri dapat
menilai seberapa besar pangsa pasar yang diperankan atau seberapa luas kegiatan
bisnisnya dibandingkan dengan para pesaing lainnya.
4. Untuk pertimbangan badan tertentu berkaitan dengan antisipasi
kinerja perusahaan.
Bank-bank atau institusi investasi atau permodalan memerlukan
data umum dengan menggunakan data statistik kelompok industri guna mengevaluasi
terhadap calon nasabah dalam rangka pemberian kredit atau investasi. Selain
itu, agar rencana perluasan kegiatan atau usaha dapat dipertanggungjawabkan,
maka pemekaran investasi atau kredit oleh pihak perbankan dapat dinilai
seberapa besar peranannya dalam industri yang bersangkutan.
Penilaian terhadap prospek-prospek produksi baru ataupun
perluasannya sangat memerlukan data statistik yang sistematis dan menurut
kelompok-kelompok industri. Dari pengelompokan bisnis atau usaha menurut jenis industri
dapat dinilai seberapa besar peranan kegiatan usaha kecil atau menengah dalam
sektor sejenisnya terhadap industri secara nasional.
2.3 Pembinaan UMKM
Kebijaksanaan
pemerintah dalam pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam jangka
panjang bertujuan untuk meningkatkan potensi dan partisipasi aktif UMKM dalam
proses pembangunan nasional, khususnya dalam kegiatan ekonomi yang mewujudkan
pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan
pendapatan.
Sasaran dan pembinaan
usaha kecil adalah untuk meningkatkan jumlah pengusaha menengah dan terwujudnya
usaha yang semakin tangguh dan mandiri. Di dalam sub kelompok UMKM terdapat sifat
entrepreneurship (kewiraswastaan), di kriteria ini UMKM dapat dibagi menjadi 4
bagian yaitu:
1. Livelihood
Activities.
2. Micro
Enterbrisc.
3. Small
Dinamic Enterprises.
4.
Fast Moving Enterprises.
2.4 Pengembangan UMKM
Sejarah perekonomian
di Indonesia telah ditinjau kembali untuk mengkaji peranan usaha mikro
kecil-menengah (UMKM) dan pengembangan UMKM juga tidak bisa lepas dari LKM
(Lembaga Keuangan Mikro). Negara berkembang mulai mengubah orientasi ketika
melihat pengalaman-pengalaman di Negara industri maju tentang peranan dan
sumbangan UMKM dalam pertumbuhan ekonomi. Beberapa keunggulan UMKM terhadap
usaha besar, yaitu:
a.
Inovasi
dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
b.
Hubungan
kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
c.
Kemampuan
menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga
kerja.
d.
Fleksibilitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan
cepat.
e.
Terdapat
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Dari beberapa
keunggulan-keunggulan diatas yang terlihat menonjol adalah adanya kemampuan
penyerapan tenaga kerja. Peranan usaha kecil-menengah (UMKM) sangat penting di
semua negara, karena jumlah UMKM merupakan jumlah terbesar dari kegiatan usaha
suatu negara. Dan untuk mengembangkan UMKM di Indonesia, pemerintah perlu
melakukan:
1.
Penyiapan
insensif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya.
2.
Membuat
roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan.
3.
Membuat
program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan,
pengembangan SDM, desain, mutu, dan pengembangan dasar.
4.
Memberikan
perlindungan hukum dan insensif bagi karya industri kreatif.
Sedangkan tujuan
ekonomi yang ingin dicapai adalah untuk menciptakan kesempatan kerja,
distribusi pendapatan yang merata, menciptakan efisiensi, memantapkan
stabilitas harga, dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam menghadapi
ekonomi pasar, dimana persaingan pasar sangat ketat yang akan menyebabkan UMKM
semakin tidak berdaya. Dan hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah
harus bergabung dalam suatu organisasi, dengan saling membantu dan bekerja sama
untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, dan untuk meningkatkan kemampuan
berproduksi dan memasarkan hasil produksinya.
Organisasi tersebut
adalah koperasi, yang merupakan kegiatan usaha bersama bagi para produsen dan
konsumen. Koperasi juga dapat berperan dalam meningkatkan posisi tawar dan efisiensi ekonomi rakyat, dan sekaligus turut
memperbaiki kondisi persaingan usaha di pasar melalui dampak eksternalitas
positif yang ditimbulkan. Pemberdayaan UMKM dan koperasi dilaksanakan dengan
arah kebijakan sebagai berikut:
1)
Mengembangkan
usaha kecil dan menengah (UMKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, dan
peningkatan daya saing. Sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan
untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pada kelompok masyarakat yang
memiliki pendapatan rendah.
2)
Memperkuat
kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) untuk 3 hal yaitu:
Ø Memperluas akses kepada sumber permodalan, khususnya perbankan.
Ø Memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur
perizinan.
Ø Memperluas dan meningkatkan kualitas lembaga pendukung yang
menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan usaha
teknologi, manajemen, pemasaran, dan informasi.
3)
Memperluas
basis dan kesempatan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru yang unggul untuk
mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor, dan menciptakan kesempatan kerja,
dengan hal sebagai berikut:
Ø Meningkatkan perpaduan antara tenaga kerja terdidik dan terampil
dengan adopsi teknologi.
Ø Mengembangkam UMKM melalui pendekatan kluster di sektor
agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan
usaha, termasuk cara meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sebagai wadah
organisasi kepentingan usaha bersama untuk memeperoleh efisiensi kolektif.
Ø Mengembangkan UMKM untuk semakin berperan dalam proses
industrialisasi, memperkuat keterkaitan industri, mempercepat pengalihan
teknologi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ø Mengintegrasikan pengembangan usaha dalam konteks pengembangan
regional, sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi usaha unggulan di
setiap daerah.
4)
Mengembangkan
UMKM untuk semakin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestic
dan unggul bersaing dengan produk impor, terutama untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat banyak.
5)
Membangun
koperasi yang diarahkan dan diutamakan pada usaha-usaha untuk 3 aktivitas
sebagai berikut:
Ø Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi
tingkat makro dan mikro, untuk menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang
kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hokum yang menjamin
perlindungan koperasi dan anggotanya dari praktik persaingan usaha yang tidak
sehat.
Ø Meningkatkan pemahaman, kepedulian, dukungan pemangku
kepentingan (stakeholders) pada
koperasi.
Ø Meningkatkan kemandirian gerakan koperasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pembahasan usaha
kecil menengah mengenai pengelompokan jenis usaha yang meliputi usaha industri
dan usaha perdagangan. Pengertian tentang usaha kecil menengah (UKM) tidak
selalu sama ,tergantung konsep yang digunakan negara tersebut. Mengenai
pengertian atau definisi usaha kecil sangat bervariasi.
Dalam definisi
tersebut tercakup sedikitnya dua aspek, yaitu aspek penyerapan tenaga kerja dan
aspek pengelompokan perusahaan ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap
dalam gugusan atau kelompok perusahaan t (range
of the member of employees).
Kriteria umum UMKM dilihat dari ciri-cirinya pada dasarnya bisa
dianggap sama, yaitu:
Ø Struktur organisasi yang sangat sederhana
Ø Tanpa staf yang berlebihan
Ø Pembagian
kerja yang “kendur”
Ø Memiliki
hierarki manajer kecil
Ø Aktivitas
sedikit yang formal dan sedikit menggunakan proses perencanaan
Ø Kurang
membedakan asset pribadi dari asset perusahaan.
Tujuan pengelompokan usaha atau bisnis dapat disebutkan beragam
dan pada intinya mencakup 4 macam tujuan, yaitu:
1.
Untuk
keperluan analisis yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan (teoretis).
2.
Untuk
keperluan penentuan kebijakan-kebujakan pemerintah.
3.
Untuk
meyakinkan pemilik modal atau pengusaha tentang posisi perusahaannya.
4.
Untuk
pertimbangan badan tertentu berkaitan dengan antisipasi kinerja perusahaan.
Sasaran dan pembinaan
usaha kecil adalah untuk meningkatkan jumlah pengusaha menengah dan terwujudnya
usaha yang semakin tangguh dan mandiri. Di dalam sub kelompok UMKM terdapat
sifat entrepreneurship (kewiraswastaan), di kriteria ini UMKM dapat dibagi
menjadi 4 bagian yaitu:
1.
Livelihood Activities.
2.
Micro Enterbrisc.
3.
Small Dinamic Enterprises.
4.
Fast Moving Enterprises.
Berikut adalah beberapa keunggulam
UMKM terhadap usaha besar, yaitu:
1.
Inovasi
dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.
Hubungan
kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
3.
Kemampuan
menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga
kerja.
4.
Fleksibilitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan
cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5.
Terdapat
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
3.2 SARAN
1.
Dengan
adanya UMKM diharapkan dapat berkembang dengan pesat usaha mikro yang
dijalankan masyarakat kecil.
2.
Diharapkan
dengan adanya UMKM yang ada di daerah, kita dapat lebih mencintai produk dalam
Negeri.
3.
Seharusnya
sosialisasi UMKM dapat tersebar merata, sehingga warga Indonesia dapat mengenal
apa arti UMKM agar bias tercipta lapangan kerja yag baru, dan bisa meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
DAFTAR RUJUKAN
Partomo,S . 2009. Ekonomi Koperasi.Ghalia Indonesia
https://succesed.com/ekonomi-kreatif/pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar