Rabu, 29 April 2015

PENGEMBANGAN UMKM BERBASIS EKONOMI KREATIF

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar belakang
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari kegiatan manusia memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas. Ekonomi adalah untuk kepentingan masyarakat kecil,menengah dan besar,maka adanya pemikiran ekonomi (doktrin ekonomi) sudah ada sejak zaman dahulu.
Berbagai kegiatan usaha berjalan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing berubah dan bias dikategorikan menjadi tiga kelompok perusahaan atau bisnis skala besar atau raksasa ,skala menengah dan skala kecil. Perkembangan yang ideal ialah apabila unsure dalam kelompok tersebut saling menghidupi yang secara makro ekonomi yang dapat mendorong peningkatan pandapatan nasional (Grodd National Product=GNP) serta terjaminnya lapangan kerja.
Sejarah perekomonian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil-menengah (UKM). Beberapa kesimpulan ,setidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang,telah dikaitkan dengan besaran sector usaha kecil . Kedua dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II ,sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L.Birch,1979).
Ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era-ekonomi baru yang mengedepankan informasi, serta kreativitas dengan mengandalkan ide dan berbagai ilmu pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam perekonomiannya. Kemampuan untuk mewujudkan kreativitas yang diramu dengan sense atau nilai seni, teknologi. pengetahuan dan budaya menjadi modal dasar untuk menghadapi persaingan ekonomi, sehingga munculah ekonomi kreatif sebagai alternatif pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

1.2.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah tersebut, dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah, sebagai berikut:
1.      Apakah definisi Usaha Kecil Menengah?
2.      Bagaimana Ruang Lingkup UMKM?
3.      Apa saja Pembinaan UMKM?
4.      Apakah saja Pengembangan UMKM?

1.3.  Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui pengertian Usaha Kecil Menengah
2.      Untuk mengetahui Ruang Lingkup UMKM
3.      Untuk mengetahui Pembinaan UMKM
4.      Untuk mengetahui Pengembangan UMKM

 
BAB ll
PEMBAHASAN

2.1.   Definisi Usaha Kecil Menengah
Pembahasan usaha kecil menengah mengenai pengelompokan jenis usaha yang meliputi usaha domestic dan usaha perdagangan. Pengertian tentang usaha kecil menengah (UKM) tidak selalu sama ,tergantung konsep yang digunakan negara tersebut. Mengenai pengertian atau definisi usaha kecil sangat bervariasi.
Usaha Kecil Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Dalam definisi tersebut tercakup sedikitnya dua aspek, yaitu aspek penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokan perusahaan ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap dalam gugusan atau kelompok perusahaan tersebut (range of the member of employees).
Departemen Perindustrian RI pada tahun 1983 membagi sektor industri dalam tiga kelompok:
1.      Kelompok industri dasar (basic industry), seperti metal dan kimia.
2.      Aneka industri yang menyerap banyak tenaga kerja dan menggunakan teknologi yang sifatnya tradisional atau yang sederhana.
3.      Industri yang mempunyai investasi berupa asset tetap (fixed asset) kurang dari Rp 70 juta di luar nilai tanah yang dikuasainya.
Dengan berkembangnya perekonomian nasional, maka pada tahun 1991 Departemen tersebut melakukan penyesuaian rumusan pengelompokan industri, yaitu industri kecil dan kerajinan. Untuk industri kecil dan kerajinan ini didefinisikan sebagai kelompok perusahaan yang dimiliki penduduk Indonesia dengan jumlah nilai asset kurang dari Rp 600 juta di luar nilai tanah dan bangunan yang digunakannya. Sedangkan bank Indonesia menentukan batas tertinggi dari investasi di luar tanah dan bangunan sebesar Rp 600 juta bagi pengertian industri kecil.
Pada Undang-Undang nomor 9 tahun 1995, kriteria usaha kecil dilihat dari segi keuangan dan modal yang dimilikinya adalah:
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
2.      Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1 miliar/tahun. Untuk kriteria usaha menengah:
a.       Untuk sektor industri, memiliki total asset paling banyak Rp 5 miliar.
b.      Untuk sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 3 miliar.
INPRES No. 10 Tahun 1999 mendefinisikan usaha menengah adalah unit kegiatan yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200 juta sampai maksimal Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Pengertian UMKM dilihat dari kriteria jumlah pekerja yang dimiliki antara negara yang satu dan negara yang lain berbeda. Di negara yang satu mungkin diklasifikasikan sebagai UKM, bagi negara lain bisa termasuk usaha besar. Contohnya:
a.         Di Amerika: UKM di sektor manufaktur jika jumlah karyawannya kurang dari 500 orang.
b.        Di Prancis: UKM jika jumlah karyawan kurang dari 10-40 orang, jika kurang 10 dikategorikan usaha kecil.
c.         Di Indonesia: biro statistik mempunyai kriteria, usaha kecil jika karyawannya 5-19 orang, jika kurang dari 5 karyawan digolongkan usaha rumah tangga (mikro), dan usaha menengah terdiri atas 20-99 orang.
Definisi atau kriteria yang digunakan untuk Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah (=UMKM) di Indonesia sampai saat ini dirasakan sudah tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha.
Akibatnya kurang dapat digunakan sebagai acuan oleh instansi atau institusi lain, sehingga masing-masing institusi menggunakan definisi yang berbeda. Institusi yang menggunakan definisi yang berbeda antara lain, BPS, Departemen Perindustrian, dan Bank Indonesia. Untuk itu sedang dilakukan peninjauan ulang terhadap definisi UMKM yang dapat digunakan sebagai acuan utama. Kriteria umum UMKM dilihat dari ciri-cirinya pada dasarnya dianggap sama, yaitu:
1.      Struktur organisasi yang sangat sederhana
2.      Tanpa staf yang berlebihan
3.      Pembagian kerja yang “kendur”
4.      Memiliki hierarki manajer kecil
5.      Aktivitas sedikit yang formal dan sedikit menggunakan proses perencanaan
6.      Kurang membedakan asset pribadi dari asset perusahaan.
UMKM menjadi pusat perhatian karena tingkat perekonomian dan pengetahuan yang “kurang maju” dalam berbisnis. UMKM menghadapi kendala-kendala dalam mempertahankan atau mengembangkan usaha (bisnis) antara lain:
a.       kurang pengetahuan pengelolaan usaha,
b.      kurang modal, dan
c.       lemah dibidang pemasaran.
Sedangkan kondisi pasar yang dihadapi UMKM adalah persaingan monopolistik. Untuk mengatasinya UMKM harus merencanakan strategi bisnis yang tepat. Strategi bisnis yang perlu diambil antara lain:
v  Untuk dapat mengembangkan UMKM perlu dipelajari terlebih dulu tentang ciri-ciri definisi atau pengertian, kelemahan-kelemahan, serta potensi-potensi yang tersedia serta perundang-perundangan yang mengatur.
v  Di badan usaha tersebut diperlukan bantuan manajerial agar tumbuh inovasi-inovasi mengelola UMKM berdampingan dengan usaha-usaha besar.
v   Secara vertikal dalam sistem gugus usaha, usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa menjadikan komplemen komplemen usaha bagi industri perusahaan produsen utama. Maka diperlukan suatu strategi UMKM menjalin kerja komplementer dengan usaha-usaha besar.
v   Kerja sama bisa berbentuk koperasi dan secara bersama-sama beropersai masuk (entry) dalam usaha tertentu. Di Indonesia kemitraan usaha yang berbentuk koperasi merupakan strategi bisnis yang sangat penting, sehingga pemerintahnya menganggap perlu membentuk Departemen khusus untuk menangani UMKM dan koperasi.

2.2       Ruang Lingkup UMKM
Pembahasan tentang usaha mikro kecil menengah (UMKM) meliputi pengelompokan jenis usaha, yaitu jenis industri mikro kecil menengah (IMKM) dan perdagangan mikro kecil menengah (PMKM).
Pengelompokan atau kategorisasi usaha atau bisnis di Negara manapun tentu mempunyai tujuan strategis, antara lain dikaitkan dengan standar-standar kuantitatif tertentu serta seberapa jauh dapat dimasukkan ke dalam jenis-jenis usaha atau bisnis. Tujuan pengelompokan usaha atau bisnis dapat disebutkan beragam dan pada intinya mencakup 4 macam tujuan,yaitu:
1.      Untuk keperluan analisis yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan (teoretis).
Analisis ilmiah, khususnya ilmu ekonomi, membahas kaidah-kaidah dan hukum ekonomi yang dikaitkan dengan kelompok-kelompok usaha tersebut baik secara mikro maupun mikro. Teori ekonomi mikro meneliti dan mempelajari kelompok-kelompok usaha mulai dari perilaku pasar, rumah tangga, produksi, membahas ongkos produksi, penghasilan, laba, dan juga mengenai kesejahteraan karyawannya.
Salah satu tujuan dalam pengelolaan perusahaan adalah laba, maka upaya untuk memperoleh laba yang optimal telah menjadi target bagi setiap bisnis harga jual serta pembelian, sehingga timbul adanya persaingan antar produsen dalam industri bersangkutan.
2.      Untuk keperluan penentuan kebijakan-kebujakan pemerintah.
Dalam hubungannya dengan pemerintah atau badan yang mempunyai otoritas mengatur, pengelompokan-pengelompokan bisnis diperlukan gambaran yang sistematis tentang kondisi dan kegiatan setiap industri secara nasional.
3.      Untuk meyakinkan pemilik modal atau pengusaha tentang posisi perusahaannya.
Dalam kaitannya dengan posisi perusahaan tertentu pemilik modal atau kelompok pemodal melalui pengelompokan perusahaan atau industri dapat menilai seberapa besar pangsa pasar yang diperankan atau seberapa luas kegiatan bisnisnya dibandingkan dengan para pesaing lainnya.
4.      Untuk pertimbangan badan tertentu berkaitan dengan antisipasi kinerja perusahaan.
Bank-bank atau institusi investasi atau permodalan memerlukan data umum dengan menggunakan data statistik kelompok industri guna mengevaluasi terhadap calon nasabah dalam rangka pemberian kredit atau investasi. Selain itu, agar rencana perluasan kegiatan atau usaha dapat dipertanggungjawabkan, maka pemekaran investasi atau kredit oleh pihak perbankan dapat dinilai seberapa besar peranannya dalam industri yang bersangkutan.
Penilaian terhadap prospek-prospek produksi baru ataupun perluasannya sangat memerlukan data statistik yang sistematis dan menurut kelompok-kelompok industri. Dari pengelompokan bisnis atau usaha menurut jenis industri dapat dinilai seberapa besar peranan kegiatan usaha kecil atau menengah dalam sektor sejenisnya terhadap industri secara nasional.
                            


2.3       Pembinaan UMKM
Kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam jangka panjang bertujuan untuk meningkatkan potensi dan partisipasi aktif UMKM dalam proses pembangunan nasional, khususnya dalam kegiatan ekonomi yang mewujudkan pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
Sasaran dan pembinaan usaha kecil adalah untuk meningkatkan jumlah pengusaha menengah dan terwujudnya usaha yang semakin tangguh dan mandiri. Di dalam sub kelompok UMKM terdapat sifat entrepreneurship (kewiraswastaan), di kriteria ini UMKM dapat dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
1.      Livelihood Activities.
2.      Micro Enterbrisc.
3.      Small Dinamic Enterprises.
4.      Fast Moving Enterprises.
2.4       Pengembangan UMKM
Sejarah perekonomian di Indonesia telah ditinjau kembali untuk mengkaji peranan usaha mikro kecil-menengah (UMKM) dan pengembangan UMKM juga tidak bisa lepas dari LKM (Lembaga Keuangan Mikro). Negara berkembang mulai mengubah orientasi ketika melihat pengalaman-pengalaman di Negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UMKM dalam pertumbuhan ekonomi. Beberapa keunggulan UMKM terhadap usaha besar, yaitu:
a.       Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
b.      Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
c.       Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
d.      Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat.
e.       Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Dari beberapa keunggulan-keunggulan diatas yang terlihat menonjol adalah adanya kemampuan penyerapan tenaga kerja. Peranan usaha kecil-menengah (UMKM) sangat penting di semua negara, karena jumlah UMKM merupakan jumlah terbesar dari kegiatan usaha suatu negara. Dan untuk mengembangkan UMKM di Indonesia, pemerintah perlu melakukan:
1.      Penyiapan insensif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya.
2.      Membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan.
3.      Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu, dan pengembangan dasar.
4.      Memberikan perlindungan hukum dan insensif bagi karya industri kreatif.
Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai adalah untuk menciptakan kesempatan kerja, distribusi pendapatan yang merata, menciptakan efisiensi, memantapkan stabilitas harga, dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam menghadapi ekonomi pasar, dimana persaingan pasar sangat ketat yang akan menyebabkan UMKM semakin tidak berdaya. Dan hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu organisasi, dengan saling membantu dan bekerja sama untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, dan untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya.
Organisasi tersebut adalah koperasi, yang merupakan kegiatan usaha bersama bagi para produsen dan konsumen. Koperasi juga dapat berperan dalam meningkatkan posisi tawar dan  efisiensi ekonomi rakyat, dan sekaligus turut memperbaiki kondisi persaingan usaha di pasar melalui dampak eksternalitas positif yang ditimbulkan. Pemberdayaan UMKM dan koperasi dilaksanakan dengan arah kebijakan sebagai berikut:
1)      Mengembangkan usaha kecil dan menengah (UMKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, dan peningkatan daya saing. Sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pada kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan rendah.
2)      Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) untuk 3 hal yaitu:
Ø  Memperluas akses kepada sumber permodalan, khususnya perbankan.
Ø  Memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perizinan.
Ø  Memperluas dan meningkatkan kualitas lembaga pendukung yang menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan usaha teknologi, manajemen, pemasaran, dan informasi.
3)      Memperluas basis dan kesempatan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru yang unggul untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor, dan menciptakan kesempatan kerja, dengan hal sebagai berikut:
Ø  Meningkatkan perpaduan antara tenaga kerja terdidik dan terampil dengan adopsi teknologi.
Ø  Mengembangkam UMKM melalui pendekatan kluster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk cara meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk memeperoleh efisiensi kolektif.
Ø  Mengembangkan UMKM untuk semakin berperan dalam proses industrialisasi, memperkuat keterkaitan industri, mempercepat pengalihan teknologi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ø  Mengintegrasikan pengembangan usaha dalam konteks pengembangan regional, sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi usaha unggulan di setiap daerah.
4)      Mengembangkan UMKM untuk semakin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestic dan unggul bersaing dengan produk impor, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.
5)      Membangun koperasi yang diarahkan dan diutamakan pada usaha-usaha untuk 3 aktivitas sebagai berikut:
Ø  Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi tingkat makro dan mikro, untuk menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hokum yang menjamin perlindungan koperasi dan anggotanya dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Ø  Meningkatkan pemahaman, kepedulian, dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) pada koperasi.
Ø  Meningkatkan kemandirian gerakan koperasi.

BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
Pembahasan usaha kecil menengah mengenai pengelompokan jenis usaha yang meliputi usaha industri dan usaha perdagangan. Pengertian tentang usaha kecil menengah (UKM) tidak selalu sama ,tergantung konsep yang digunakan negara tersebut. Mengenai pengertian atau definisi usaha kecil sangat bervariasi.
Dalam definisi tersebut tercakup sedikitnya dua aspek, yaitu aspek penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokan perusahaan ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap dalam gugusan atau kelompok perusahaan t (range of the member of employees).
Kriteria umum UMKM dilihat dari ciri-cirinya pada dasarnya bisa dianggap sama, yaitu:
Ø  Struktur organisasi yang sangat sederhana
Ø  Tanpa staf yang berlebihan
Ø   Pembagian kerja yang “kendur”
Ø   Memiliki hierarki manajer kecil
Ø   Aktivitas sedikit yang formal dan sedikit menggunakan proses perencanaan
Ø   Kurang membedakan asset pribadi dari asset perusahaan.
Tujuan pengelompokan usaha atau bisnis dapat disebutkan beragam dan pada intinya mencakup 4 macam tujuan, yaitu:
1.         Untuk keperluan analisis yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan (teoretis).
2.         Untuk keperluan penentuan kebijakan-kebujakan pemerintah.
3.         Untuk meyakinkan pemilik modal atau pengusaha tentang posisi perusahaannya.
4.         Untuk pertimbangan badan tertentu berkaitan dengan antisipasi kinerja perusahaan.
Sasaran dan pembinaan usaha kecil adalah untuk meningkatkan jumlah pengusaha menengah dan terwujudnya usaha yang semakin tangguh dan mandiri. Di dalam sub kelompok UMKM terdapat sifat entrepreneurship (kewiraswastaan), di kriteria ini UMKM dapat dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
1.        Livelihood Activities.
2.        Micro Enterbrisc.
3.        Small Dinamic Enterprises.
4.        Fast Moving Enterprises.
Berikut adalah beberapa keunggulam UMKM terhadap usaha besar, yaitu:
1.         Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.         Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
3.         Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
4.         Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5.         Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
3.2       SARAN
1.      Dengan adanya UMKM diharapkan dapat berkembang dengan pesat usaha mikro yang dijalankan masyarakat kecil.
2.      Diharapkan dengan adanya UMKM yang ada di daerah, kita dapat lebih mencintai produk dalam Negeri.
3.      Seharusnya sosialisasi UMKM dapat tersebar merata, sehingga warga Indonesia dapat mengenal apa arti UMKM agar bias tercipta lapangan kerja yag baru, dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.




DAFTAR RUJUKAN

Partomo,S . 2009. Ekonomi Koperasi.Ghalia Indonesia
https://succesed.com/ekonomi-kreatif/pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar