Rabu, 29 April 2015

PROGRAM PERLINDUNGAN KARYAWAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Menurut America Society of safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya.
Dalam K3 juga dikenal istilah Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan Penyakit akibat kerja meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi.
Istilah lainnya adalah Ergonomy yang merupakan keilmuan dan aplikasinya dalam hal sistem dan desain kerja, keserasian manusia dan pekerjaannya, pencegahan kelelahan guna tercapainya pelakasanaan pekerjaan secara baik.




1.2              Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan program perlindungan karyawan
2.      Untuk memahami fungsi dan manfaat dari program perlindungan karyawan
3.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk program perlindungan karyawan
4.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip dalam program perlindungan karyawan
1.3              Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian program perlindungan karyawan?
2.      Apa tujuan dari program perlindungan karyawan?
3.      Apa saja bentuk program perlindungan karyawan?
4.      Apa saja prinsip yang ada dalam program perlindungan karyawan?





















BAB II
PEMBAHASAN
2.1.   Program Perlindungan Karyawan
Program perlindungan karyawan terdiri dari berbagai program-program tunjangan dan pelayanan karyawan. Tunjangan dan pelayanan karyawan (fringe benefits) menurut Fajar(2010:194) adalah sejumlah imbalan yang diterima karyawan sebagai anggota organisasi dan biasanya tidak dikaitkan dengan prestasi kerja, penyelenggaraan program-program pelayanan karyawan disebuat sebagai kompensasi tidak langsung sedangkan kompensasi langsung adalah kompensasi dalam bentuk upah atau gaji.
Untuk mempertahankan karyawan agar tetap bekerja dalam perusahaan dan tetap menghasilkan kinerja yang maksimal dalam menyelesaikan pekerjaan maka perusahaan juga harus memberikan berbagai program perlindungan yang dibutuhkan oleh karyawan.Selain itu program perlindungan karyawan juga berfungsi sebagai pemeliharaan karyawan yang menyangkut pemeliharaan kondisi fisik dan mental para karyawan.
2.2.   Tujuan dan Manfaat dari Program Perlindungan Karyawan
Tujuan dari program perlindungan karyawan pada intinya adalah untuk mempertahankan karyawan dalam sebuah organisasi untuk keberlangsungan usaha dan pencapaian tujuan organisasi.
Program perlindungan karyawan menjadi semakin penting dan dibutuhkan oleh perusahaan/organisasi seiring dengan perkembangan yang pesat pada beberapa aspek yaitu:
a.       Perubahan sikap karyawan
b.      Tuntutan serikat pekerja
c.       Persaingan yang memaksa perusahaan untuk menyediakan benefits yang menarik
d.      Persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pemerintah
e.       Tuntutan kenaikan biaya hidup
Selain memberikan manfaat kepada karyawan, program perlindungan karyawan juga memberikan manfaat pada organisasi, yaitu:
a.       Rekrutmen lebih efektif, karena perusahaan akan memperoleh karyawan yang berkualiatas
b.      Meningkatkan moral kerja karyawan
c.       Mengurangi keluar masuknya pekerj
d.      Meningkatkan kepuasan kerja
e.       Memotivasi pekerja
f.       Meningkatkan citra organisasi
2.3.   Bentuk Program Perlindungan Karyawan
Program perlindungan karyawan pada dasarnya dikelompokkan menjadi lima kategori, yaitu:
1.      Pembayaran Saat Tidak Bekerja (Paid leave)
Pada kondisi tertentu, pembayaran pada karyawan harus tetap dilakukan meskipun karyawan tersebut sedang tidak bekerja.Paid Leave dikelompokkan pada 2 kategori, yaitu:
a. Off the job
Pembayaran yang dilakukan saat pekerja sedang tidak bekerja dan berada di luar kantor. Yang termasuk pada kategori ini adalah cuti kerja, cuti sakit, saat karyawan sedang mengikuti pelatihan, liburan, hari libur nasional dan hari libur keagamaan.
b. On the job
Pembayaran yang dilakukan saat pekerja sedang tidak melakukan pekerjaan di dalam kantor. Hal yang termasuk dalam paid leave on the job adalah jam istirahat, waktu makan siang, waktu membersihkan diri, waktu ibadah, waktu ganti pakaian dan sebagainya. Selain itu pelatihan kebugaran seperti senam di pagi hari sebelum jam kantor juga merupakan salah satu yang sering ditemui di berbagai perusahaan, tidak hanya pekerja yang merasakan manfaatnya secara langsung namun perusahaan atau organisasi juga mendapatkan manfaat yaitu pekerja menjadi lebih bugar dan mengurangi resiko absensi pekerja.
2.      Program Perlindungan Pribadi
Program perlindungan pribadi seringkali diberikan oleh perusahaan pada pekerjanya walaupun dalam aturan atau perundang-undangan perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan program perlindungan pribadi. Bentuk program perlindungan pribadi adalah:
a.Dana pensiun
Manfaat dana pensiun adalah untuk menyediakan sumber penghasila untuk orang-orang yang telah pensiun. Manfaat tersebut dibiayai seluruhnya oleh perusahaan atau gabungan antara organisasi dan karyawan selama mereka bekerja pada organisasi tersebut
b.                        Tunjangan perawatan kesehatan
Selain pembiayaan oleh perusahaan yang terkait pengeluaran kesehatan seperti tagihan rumah sakit, tagihan dokter dan pelayanan kesehatan lainnya, perusahaan juga menyediakan tunjangan lainnya, yaitu:
1.      Program Asuransi, perusahan memberikan tunjangan kesehatan pada karyawan/pekerjanya melalui perusahaan asuransi atau melalui lembaga pemerintah yang jangkauan pelayanan kesehatannya lebih luas. Premi dintetukan sesuai dengan tingkat pemakaian dan kenaikan biaya perawatan kesehatan.
2.      Program Bantuan Karyawan, perusahaan juga menganani berbagai masalah pribadi karyawan seperti gangguan psikologi. Masalah pribadi sedringkali mempengaruhi produktivitas karyawan/pekerja tersebut di tempat kerja.
3.      Program Pemeliharaan Karyawan, selain menangani masalah gangguan kesehatan yang dialami karyawan atau pekerja perusahaan juga berusaha memnimalisir atau bertindak secara preventif terhadap berbagai penyakit atau masalah kesehatan yang mungkin dialami karyawan/pekerja dengan memberikan program pemeliharaan karyawan. Program ini meliputi tes kesehatan secara periodik, klinik pengontrolan berat badan (untuk mengurangi resiko obesitas), senam, manajemen stress, imunisasi dan sebagaianya.
3.      Tunjangan Siklus Hidup
Dalam perkembangannya perusahaan juga harus memenuhi kebutuhan karyawannya yang berkaitan dengan keluarganya. Maraknya orang tua tunggal serta wanita karir dalam perusahaan sedikit banya masalah keluarga akan masuk mempengaruhi kinerja karyawan/pekerja di dalam perusahaan.
Tunjangan siklus hidup meliputi:
                                                      a.            Pelayanan Pengasuhan anak
Walaupun biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan pengasuhan anak karyawan/pekerja tidak sedikit namun dengan cara ini pengurangan absensi karyawan dan berbagai masalah lainnya yang disebabkan oleh pengasuhan anak.
                                                      b.            Tunjangan Pendidikan
Untuk meningkatkan pengetahuan karyawan/pekerja dalam perusahaan salah satunya dapat dilakukan dengan pemberian bantuan biaya pendidikan.Selain pemberian beasiswa kepada karyawan/pekerja, pemberian beasiswa juga diberikan kepada keluarga karyawan/pekerja yang memiliki prestasi gemilang agar pekerja/karyawan tersebut tidak terganggu dengan masalah pembiayaan pendidikan anggota keluarganya.
                                                       c.            Tunjangan Perumahan
Dalam kenyataanya karyawan/pekerja yang memiliki hunian sendiri lebih stabil dalam melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa pemberian tunjangan perumahan pada karyawan  akan meningkatkan kinerja karyawan.
                                                      d.            Pelayanan Perawatan Lansia
Banyak karyawan/pekerja yang mengundurkan diri karena merawat orang tuanya yang sudah lansia.Untuk menanggulangi masalah tersebut beberapa perusahaan memberikan program perawatan lansia kepada setiap karyawan/pekerja yang memiliki keluarga yang sudah lansia.
                                                       e.            Tunjangan Adopsi dan Tunjangan Melahirkan
Perusahaan membiayai berbagai biaya yang diperlukan dalam proses adopsi anak yang dilakukan oleh karyawannya dan memberikan tunjangan serta tetap memberikan haknya sebagai karyawan/pekerjanya bagi karyawan/pekerjanya yang mengalami proses melahirkan. Perusahaan akan memberikan biaya yang diperlukan karyawan/pekerjanya yang menjalani proses melahirkan.

4  .  Program Kompensasi yang Diisyaratkan Secara Legal
Pemberian perlindungan juga beberapa ada yang diisyaratkan secara legal melalui perundang-undangan. Seperti pada pasal 67 ayat 1 yang berbunyi “pengusaha yang mempekerjakan tenaga penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya”, sehingga perusahaan wajib untuk memberikan alat kerja serta alat pelindung yang sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Dan pasal 99 ayat 1 tetang jaminan sosial bagi setiap pekerja dan keluarganya.
Selain berbagai kompensasi tersebut, Indonesia mempunyai peraturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).Indonesia mempunyai kerangka hukum K3 yang ekstensif, sebagaimana terlihat pada daftar peraturan perundang-undangan K3 yang terdapat dalam Lampiran II. Undang-undang K3 yang terutama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1/ 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini meliputi semua tempat kerja dan menekankan pentingnya upaya atau tindakan pencegahan primer.
Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja.
Dari peraturan tersebut setiap perusahaan harus mempunyai sistem keselamatan kerja yang sesuai dengan ketentuan standar yang berlaku, yang terdiri dari beberapa hal berikut ini, yaitu;
·         Investasi lengkap semua kecelakaan yang terjadi
·         Pelaporan atas setiap kecelakaan secara tertulis jenis kecelakaan, waktu, dan korbannya
·         Langkah penanganan.
Perusahaan yang memiliki sistem manajemen K3 yang terintregasi dengan baik akan meningkatkan moral pekerja dan manekan angka turnover karyawannya. Perusahan dapat memiliki lingkungan kerja yang baik, memperkuat citra dan keberadaan perusahaan di komunuiat lokal, serta meningkatkan produktivitas perusahaan karena adanya kondisi kerja yang baik bagi para pekerjanya. Sebaliknya, bila perusahaan tidak padat menerapkan manajemen K3 dengan baik akan menyebabkan penigkatan pada angka kecelakaan atau bahkan kematian karyawannya, menimbulkan kerusakan mesin, mengurangi output, serta hubungan industry yang buruk.

5.      Program-program Pelayanan untuk Karyawan Lainnya
Pada kenyataannya banyak perusahaan yang memberikan berbagai bentuk bantuan atau pelayanan dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai program pelayanan tersebut yaitu:
                                   a.            Program Rekreasi
Salah satu dari program rekreasi adalah mengikut sertakan tim pekerja/karyawan dalam berbagai perlombaan olahraga untuk mewakili perusahaan. Selain meningkatkan hubungan masyarakat dan publikasi, karyawan/pekerja akan mendapatkan kebanggan ketika tim perusahaannya menang.
                                  b.            Kafetaria
Program ini dimaksudkan untuk melayani kebutuhan makan dan minum perusahaan.Selain itu dengan program ini perusahaan dapat memperbaiki gizi karyawan dengan mengatur menu-menu yang dapat menunjang kesehatan karyawan.
                                   c.            Program Pemberian Uang Makan
Berbeda dengan kafetaria yang menunya cenderung membosankan, dengan cara ini karyawan/pekerja akan dapat lebih leluasa dan bebas memilih menu yang disukai namun hal ini akan efektif apabila lokasi tempat kerja dengan restoran atu warung makan.
                                  d.            Koperasi Pegawai
Selain meningkatkan kemakmuran karyawannya, dengan pendirian koperasi pegawai maka secara tidak langsung karyawan juga dilatih kredibilitasnya dan integritasnya dalam melaksanakan pekerjaanya melalui kegiata koperasi.
                                   e.            Konseling Finansial
Beberapa perusahaan juga memberikan fasilitas konseling finansial bagi karyawan/pekerja yang memiliki masalah keuangan yang pelik sehingga dengan cara ini karyawan/perkerja dapat lebih tenang dan fokus dalam melakasanakan pekerjaan pokoknya.
                                    f.            Bantuan Hukum
Untuk menangani masalah penurunan produktivitas yang disebabkan karena berbagai masalah yang berhubungan dengan pengadilan, perusahaan juga menyediakan fasilitas bantuan hukum bagi karyawan/pekerjanya yang bermasalah dengan pengadilan.
                                   g.            Tunjangan Hari Raya dan Hari besar Keagaamaan lainnya
Bagi karyawan yang merayakan Hari besar keagamaan lainnya, pemberian bingkisan atau tunjangan sangat diperlukan.Selain karyawan/pekerja dapat memenuhi kebutuhan perayaan yang biasanya cenderung naik, dengan pemberian tunjangan/bingkisan dapat meningkatkan hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja/karyawan.
                                  h.            Tunjangan Duka Cita
Kematian pekerja/karyawan atau  keluarganya yang tidak dapat diperkirakan, akan sangat berguna jika perusahaan memberikan tunjangan duka cita.
                                     i.            Penyediaan Fasilitas Ibadah di Lingkungan Kerja
Dengan pendirian fasilitas ibadah di lingkungan kerja, karyawan/pekerja dapat lebih tenang dalam menjalankan ibadahnya dan tidak meninggalkan pekerjaannya terlalu lama akibat jarak fasilitas ibadah yang jauh dari lokasi perusahaan.
2.4.   Prinsip Program Perlindungan Karyawan
Prinsip dasar dari program perlindungan karyawan adalah manfaat atau hasil yang diperoleh dari program perlindungan karyawan yang dibuat adalah minimal sama dengan biaya yang dikeluarkan. Dari prinsip tersebut dapat diuraikan beberapa prinsip lainnya, yaitu:
a.       Program perlindungan yang dibuat hendaknya dapat memuaskan kebutuhan yang sebenarnya.
b.      Pelayanan hendaknya dibatasi pada kegiatan-kegiatan yang lebih efektif dijalankan secara berkelompok daripada secara individu.
c.       Program perlindungan yang dibuat hendaknya menggunakan dasar yang seluar mungkin sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh sebagian besar anggota organisasi.
d.      Biaya program perlindungan karyawan dapat dihitung sercara jelas untuk dasar pembelanjaannya.
2.5.   Masalah dalam Program Perlindungan Karyawan
Selain terdapat berbagai manfaat, program perlindungan karyawan juga dapat menjadi salah satu pemicu timbulnya masalah di dalam perusahaan. Berbagai masalah yang mungkin timbul adalah:
a.       Kemungkinan karyawan akan menuntut tambahan untuk program-program kesejahteraan yang lain.
b.      Kemungkinan bahwa program kesejahteraan hanya menjadi sumber keluhan baru karyawan
c.       Kemungkinan terabaikannya program personalia yang lain
Untuk menangani berbagai masalah yang mungkin timbul akibat program perlindungan karyawan, salah satunya dapat dilakukan dengan cara membuat program perlindungan karyawan yang terdiri dari kombinasi dari berbagai bentuk program perlindungan.

BAB III
PENUTUP
4.1.Kesimpulan

Dari pemamparan makalah ini dapat saya menyimpulkan bahwa pada kesehatan dan keselamatan kerja khususnya pada perusahan sangat penting dilakukan, karena dapat mengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan atau pekerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada. Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi–kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan–tindakan keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi perusahaan ini.


4.2.Saran
Adapun saran yang dapat saya berikan adalah sebagia berikut :
Perusahaan dalam hal ini manajer SDM harus merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja
Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perushaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar