BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Keselamatan dan kesehatan
kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan
sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan
dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Menurut America Society of
safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang
ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan
lingkungan dan situasi kerja.
Secara umum keselamatan kerja dapat
dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat,
alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan
tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian
lainnya.
Dalam K3 juga dikenal istilah Kesehatan
Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan kulitas hidup
tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan Penyakit akibat kerja meliputi pemeriksaan kesehatan,
pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi.
Istilah lainnya adalah Ergonomy yang
merupakan keilmuan dan aplikasinya dalam hal sistem dan desain kerja,
keserasian manusia dan pekerjaannya, pencegahan kelelahan guna tercapainya
pelakasanaan pekerjaan secara baik.
1.2
Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan program perlindungan karyawan
2. Untuk
memahami fungsi dan manfaat dari program perlindungan karyawan
3. Untuk
mengetahui bentuk-bentuk program perlindungan karyawan
4. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip dalam program perlindungan karyawan
1.3
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian program perlindungan karyawan?
2. Apa
tujuan dari program perlindungan karyawan?
3. Apa
saja bentuk program perlindungan karyawan?
4. Apa
saja prinsip yang ada dalam program perlindungan karyawan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Program Perlindungan Karyawan
Program
perlindungan karyawan terdiri dari berbagai program-program tunjangan dan
pelayanan karyawan. Tunjangan dan pelayanan karyawan (fringe benefits) menurut Fajar(2010:194) adalah sejumlah imbalan
yang diterima karyawan sebagai anggota organisasi dan biasanya tidak dikaitkan
dengan prestasi kerja, penyelenggaraan program-program pelayanan karyawan disebuat
sebagai kompensasi tidak langsung sedangkan kompensasi langsung adalah
kompensasi dalam bentuk upah atau gaji.
Untuk
mempertahankan karyawan agar tetap bekerja dalam perusahaan dan tetap
menghasilkan kinerja yang maksimal dalam menyelesaikan pekerjaan maka
perusahaan juga harus memberikan berbagai program perlindungan yang dibutuhkan
oleh karyawan.Selain itu program perlindungan karyawan juga berfungsi sebagai
pemeliharaan karyawan yang menyangkut pemeliharaan kondisi fisik dan mental
para karyawan.
2.2.
Tujuan dan Manfaat dari Program Perlindungan Karyawan
Tujuan dari program
perlindungan karyawan pada intinya adalah untuk mempertahankan karyawan dalam
sebuah organisasi untuk keberlangsungan usaha dan pencapaian tujuan organisasi.
Program
perlindungan karyawan menjadi semakin penting dan dibutuhkan oleh
perusahaan/organisasi seiring dengan perkembangan yang pesat pada beberapa
aspek yaitu:
a. Perubahan sikap
karyawan
b. Tuntutan serikat
pekerja
c. Persaingan yang
memaksa perusahaan untuk menyediakan benefits
yang menarik
d. Persyaratan-persyaratan
yang ditetapkan pemerintah
e. Tuntutan kenaikan
biaya hidup
Selain memberikan manfaat kepada karyawan, program
perlindungan karyawan juga memberikan manfaat pada organisasi, yaitu:
a. Rekrutmen lebih
efektif, karena perusahaan akan memperoleh karyawan yang berkualiatas
b. Meningkatkan moral
kerja karyawan
c. Mengurangi keluar
masuknya pekerj
d. Meningkatkan
kepuasan kerja
e. Memotivasi pekerja
f. Meningkatkan citra
organisasi
2.3.
Bentuk Program Perlindungan Karyawan
Program perlindungan karyawan pada
dasarnya dikelompokkan menjadi lima kategori, yaitu:
1.
Pembayaran
Saat Tidak Bekerja (Paid leave)
Pada kondisi tertentu,
pembayaran pada karyawan harus tetap dilakukan meskipun karyawan tersebut
sedang tidak bekerja.Paid Leave
dikelompokkan pada 2 kategori, yaitu:
a.
Off the job
Pembayaran yang
dilakukan saat pekerja sedang tidak bekerja dan berada di luar kantor. Yang
termasuk pada kategori ini adalah cuti kerja, cuti sakit, saat karyawan sedang
mengikuti pelatihan, liburan, hari libur nasional dan hari libur keagamaan.
b.
On the job
Pembayaran yang
dilakukan saat pekerja sedang tidak melakukan pekerjaan di dalam kantor. Hal
yang termasuk dalam paid leave on the job
adalah jam istirahat, waktu makan siang, waktu membersihkan diri, waktu ibadah,
waktu ganti pakaian dan sebagainya. Selain itu pelatihan kebugaran seperti
senam di pagi hari sebelum jam kantor juga merupakan salah satu yang sering
ditemui di berbagai perusahaan, tidak hanya pekerja yang merasakan manfaatnya
secara langsung namun perusahaan atau organisasi juga mendapatkan manfaat yaitu
pekerja menjadi lebih bugar dan mengurangi resiko absensi pekerja.
2.
Program
Perlindungan Pribadi
Program
perlindungan pribadi seringkali diberikan oleh perusahaan pada pekerjanya
walaupun dalam aturan atau perundang-undangan perusahaan tidak diwajibkan untuk
memberikan program perlindungan pribadi. Bentuk program perlindungan pribadi
adalah:
a.Dana pensiun
Manfaat dana
pensiun adalah untuk menyediakan sumber penghasila untuk orang-orang yang telah
pensiun. Manfaat tersebut dibiayai seluruhnya oleh perusahaan atau gabungan
antara organisasi dan karyawan selama mereka bekerja pada organisasi tersebut
b.
Tunjangan
perawatan kesehatan
Selain
pembiayaan oleh perusahaan yang terkait pengeluaran kesehatan seperti tagihan
rumah sakit, tagihan dokter dan pelayanan kesehatan lainnya, perusahaan juga
menyediakan tunjangan lainnya, yaitu:
1. Program
Asuransi, perusahan memberikan tunjangan kesehatan pada karyawan/pekerjanya
melalui perusahaan asuransi atau melalui lembaga pemerintah yang jangkauan
pelayanan kesehatannya lebih luas. Premi dintetukan sesuai dengan tingkat
pemakaian dan kenaikan biaya perawatan kesehatan.
2. Program
Bantuan Karyawan, perusahaan juga menganani berbagai masalah pribadi karyawan
seperti gangguan psikologi. Masalah pribadi sedringkali mempengaruhi
produktivitas karyawan/pekerja tersebut di tempat kerja.
3.
Program Pemeliharaan
Karyawan, selain menangani masalah gangguan kesehatan yang dialami karyawan
atau pekerja perusahaan juga berusaha memnimalisir atau bertindak secara
preventif terhadap berbagai penyakit atau masalah kesehatan yang mungkin
dialami karyawan/pekerja dengan memberikan program pemeliharaan karyawan.
Program ini meliputi tes kesehatan secara periodik, klinik pengontrolan berat
badan (untuk mengurangi resiko obesitas), senam, manajemen stress, imunisasi
dan sebagaianya.
3.
Tunjangan
Siklus Hidup
Dalam
perkembangannya perusahaan juga harus memenuhi kebutuhan karyawannya yang
berkaitan dengan keluarganya. Maraknya orang tua tunggal serta wanita karir
dalam perusahaan sedikit banya masalah keluarga akan masuk mempengaruhi kinerja
karyawan/pekerja di dalam perusahaan.
Tunjangan siklus hidup
meliputi:
a.
Pelayanan
Pengasuhan anak
Walaupun biaya
yang dikeluarkan untuk pelayanan pengasuhan anak karyawan/pekerja tidak sedikit
namun dengan cara ini pengurangan absensi karyawan dan berbagai masalah lainnya
yang disebabkan oleh pengasuhan anak.
b.
Tunjangan
Pendidikan
Untuk
meningkatkan pengetahuan karyawan/pekerja dalam perusahaan salah satunya dapat
dilakukan dengan pemberian bantuan biaya pendidikan.Selain pemberian beasiswa
kepada karyawan/pekerja, pemberian beasiswa juga diberikan kepada keluarga
karyawan/pekerja yang memiliki prestasi gemilang agar pekerja/karyawan tersebut
tidak terganggu dengan masalah pembiayaan pendidikan anggota keluarganya.
c.
Tunjangan
Perumahan
Dalam
kenyataanya karyawan/pekerja yang memiliki hunian sendiri lebih stabil dalam
melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa pemberian
tunjangan perumahan pada karyawan akan
meningkatkan kinerja karyawan.
d.
Pelayanan
Perawatan Lansia
Banyak
karyawan/pekerja yang mengundurkan diri karena merawat orang tuanya yang sudah
lansia.Untuk menanggulangi masalah tersebut beberapa perusahaan memberikan
program perawatan lansia kepada setiap karyawan/pekerja yang memiliki keluarga
yang sudah lansia.
e.
Tunjangan
Adopsi dan Tunjangan Melahirkan
Perusahaan
membiayai berbagai biaya yang diperlukan dalam proses adopsi anak yang
dilakukan oleh karyawannya dan memberikan tunjangan serta tetap memberikan
haknya sebagai karyawan/pekerjanya bagi karyawan/pekerjanya yang mengalami
proses melahirkan. Perusahaan akan memberikan biaya yang diperlukan
karyawan/pekerjanya yang menjalani proses melahirkan.
4
. Program Kompensasi yang Diisyaratkan Secara
Legal
Pemberian
perlindungan juga beberapa ada yang diisyaratkan secara legal melalui
perundang-undangan. Seperti pada pasal 67 ayat 1 yang berbunyi “pengusaha yang
mempekerjakan tenaga penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai
dengan jenis dan derajat kecacatannya”, sehingga perusahaan wajib untuk
memberikan alat kerja serta alat pelindung yang sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatannya. Dan pasal 99 ayat 1 tetang jaminan sosial bagi setiap pekerja dan
keluarganya.
Selain berbagai kompensasi tersebut,
Indonesia mempunyai peraturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).Indonesia
mempunyai kerangka hukum K3 yang ekstensif, sebagaimana terlihat pada daftar
peraturan perundang-undangan K3 yang terdapat dalam Lampiran II. Undang-undang
K3 yang terutama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1/ 1970 tentang
Keselamatan Kerja. Undang-undang ini meliputi semua tempat kerja dan menekankan
pentingnya upaya atau tindakan pencegahan primer.
Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang
Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang
menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat
bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka
sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas
kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja.
Dari
peraturan tersebut setiap perusahaan harus mempunyai sistem keselamatan kerja
yang sesuai dengan ketentuan standar yang berlaku, yang terdiri dari beberapa
hal berikut ini, yaitu;
·
Investasi lengkap semua
kecelakaan yang terjadi
·
Pelaporan atas setiap
kecelakaan secara tertulis jenis kecelakaan, waktu, dan korbannya
·
Langkah penanganan.
Perusahaan
yang memiliki sistem manajemen K3 yang terintregasi dengan baik akan
meningkatkan moral pekerja dan manekan angka turnover karyawannya. Perusahan
dapat memiliki lingkungan kerja yang baik, memperkuat citra dan keberadaan
perusahaan di komunuiat lokal, serta meningkatkan produktivitas perusahaan
karena adanya kondisi kerja yang baik bagi para pekerjanya. Sebaliknya, bila
perusahaan tidak padat menerapkan manajemen K3 dengan baik akan menyebabkan
penigkatan pada angka kecelakaan atau bahkan kematian karyawannya, menimbulkan
kerusakan mesin, mengurangi output, serta hubungan industry yang buruk.
5.
Program-program
Pelayanan untuk Karyawan Lainnya
Pada kenyataannya banyak perusahaan
yang memberikan berbagai bentuk bantuan atau pelayanan dalam kehidupan
sehari-hari. Berbagai program pelayanan tersebut yaitu:
a.
Program
Rekreasi
Salah satu dari program rekreasi adalah mengikut
sertakan tim pekerja/karyawan dalam berbagai perlombaan olahraga untuk mewakili
perusahaan. Selain meningkatkan hubungan masyarakat dan publikasi,
karyawan/pekerja akan mendapatkan kebanggan ketika tim perusahaannya menang.
b.
Kafetaria
Program ini
dimaksudkan untuk melayani kebutuhan makan dan minum perusahaan.Selain itu
dengan program ini perusahaan dapat memperbaiki gizi karyawan dengan mengatur
menu-menu yang dapat menunjang kesehatan karyawan.
c.
Program
Pemberian Uang Makan
Berbeda dengan
kafetaria yang menunya cenderung membosankan, dengan cara ini karyawan/pekerja
akan dapat lebih leluasa dan bebas memilih menu yang disukai namun hal ini akan
efektif apabila lokasi tempat kerja dengan restoran atu warung makan.
d.
Koperasi
Pegawai
Selain
meningkatkan kemakmuran karyawannya, dengan pendirian koperasi pegawai maka
secara tidak langsung karyawan juga dilatih kredibilitasnya dan integritasnya
dalam melaksanakan pekerjaanya melalui kegiata koperasi.
e.
Konseling
Finansial
Beberapa
perusahaan juga memberikan fasilitas konseling finansial bagi karyawan/pekerja
yang memiliki masalah keuangan yang pelik sehingga dengan cara ini
karyawan/perkerja dapat lebih tenang dan fokus dalam melakasanakan pekerjaan
pokoknya.
f.
Bantuan
Hukum
Untuk menangani
masalah penurunan produktivitas yang disebabkan karena berbagai masalah yang
berhubungan dengan pengadilan, perusahaan juga menyediakan fasilitas bantuan
hukum bagi karyawan/pekerjanya yang bermasalah dengan pengadilan.
g.
Tunjangan
Hari Raya dan Hari besar Keagaamaan lainnya
Bagi karyawan
yang merayakan Hari besar keagamaan lainnya, pemberian bingkisan atau tunjangan
sangat diperlukan.Selain karyawan/pekerja dapat memenuhi kebutuhan perayaan
yang biasanya cenderung naik, dengan pemberian tunjangan/bingkisan dapat
meningkatkan hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja/karyawan.
h.
Tunjangan
Duka Cita
Kematian
pekerja/karyawan atau keluarganya yang
tidak dapat diperkirakan, akan sangat berguna jika perusahaan memberikan
tunjangan duka cita.
i.
Penyediaan
Fasilitas Ibadah di Lingkungan Kerja
Dengan pendirian
fasilitas ibadah di lingkungan kerja, karyawan/pekerja dapat lebih tenang dalam
menjalankan ibadahnya dan tidak meninggalkan pekerjaannya terlalu lama akibat
jarak fasilitas ibadah yang jauh dari lokasi perusahaan.
2.4.
Prinsip Program Perlindungan Karyawan
Prinsip dasar dari
program perlindungan karyawan adalah manfaat atau hasil yang diperoleh dari
program perlindungan karyawan yang dibuat adalah minimal sama dengan biaya yang
dikeluarkan. Dari prinsip tersebut dapat diuraikan beberapa prinsip lainnya,
yaitu:
a. Program
perlindungan yang dibuat hendaknya dapat memuaskan kebutuhan yang sebenarnya.
b. Pelayanan hendaknya
dibatasi pada kegiatan-kegiatan yang lebih efektif dijalankan secara berkelompok
daripada secara individu.
c. Program
perlindungan yang dibuat hendaknya menggunakan dasar yang seluar mungkin
sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh sebagian besar anggota organisasi.
d. Biaya program
perlindungan karyawan dapat dihitung sercara jelas untuk dasar pembelanjaannya.
2.5.
Masalah dalam Program Perlindungan Karyawan
Selain terdapat
berbagai manfaat, program perlindungan karyawan juga dapat menjadi salah satu
pemicu timbulnya masalah di dalam perusahaan. Berbagai masalah yang mungkin
timbul adalah:
a. Kemungkinan
karyawan akan menuntut tambahan untuk program-program kesejahteraan yang lain.
b. Kemungkinan bahwa
program kesejahteraan hanya menjadi sumber keluhan baru karyawan
c. Kemungkinan
terabaikannya program personalia yang lain
Untuk menangani berbagai masalah yang mungkin timbul
akibat program perlindungan karyawan, salah satunya dapat dilakukan dengan cara
membuat program perlindungan karyawan yang terdiri dari kombinasi dari berbagai
bentuk program perlindungan.
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Dari pemamparan makalah ini dapat saya
menyimpulkan bahwa pada kesehatan dan
keselamatan kerja khususnya pada
perusahan sangat penting dilakukan, karena dapat mengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja
karyawan atau pekerja.
Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa
maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan
konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya
resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Untuk mengantisipasi
permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya
yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak
memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada. Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi–kondisi
fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan
kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan
tindakan–tindakan keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan
dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahtraan karyawan yang
nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi perusahaan ini.
4.2.Saran
Adapun saran yang dapat saya berikan adalah sebagia berikut :
Perusahaan dalam hal ini manajer SDM
harus merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai kesehatan
dan keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak
tinggal diam apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja
Kecelakaan pada saat bekerja
merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk perusahaan
hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa
kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak
langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau
perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perushaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar